Sabtu, 21 Februari 2015

REKOMENDASI FKPPAI KEPADA PEMERINTAH

REKOMENDASI FKPPAI KEPADA PEMERINTAH

1. Dasar PemikiranKita ini dilirik sebelah mata (opriori) oleh pemerintah, pada upaya kita ini telah terbukti baik sisi paranormal maupun sisi Penyembuh alternatif. Adanya SK MENKES 1076 tahun 2003. Konsep sehat dan konsep penyakit yang membedakan antara dunia Kedokteran dan dunia Supranatural.
Keadaan umum negara dan bangsa saat ini, sehingga kita merasa terpanggil untuk berempati/ menyelasaikan masalah kepada negara dan bangsa untuk memelihara dan melestarikan alam. Kita senantiasa berupaya teguh pada prinsip kebajikan dan kebenaran.

2. SARAN/REKOMENDASI
1. Kepastian Hukum (legilitas) dan perlindungan Advokasi melalui FKPPAI disarankan kepada pemerintah:
a. Revisi KUHP pasal 545 sampai dengan 547, mengenai sangsi-sangsi § Ramalam § Memberikan Ajian/Jimat kepada orang lain § Memakai jimat dalam kesaksian hukum b. Lembaga Advokasi/pembelaan terhadap paranormal dan penyembuh alternatif dalam kasus-kasus yang milibatkan suatu kejadian c. Hukum untuk standarisasi pengobatan alternatif 2. Kerjasama dengan institusi terkait dan lembaga ilmiah dalam bidang:
a. Tenaga ahli dan dewan pakar kepada pengambil keputusan.
b. Penelitian dan pengembangan ilmu/temuan dan sertifikasi kompetensi (kewenangan dan kemampuan) masing-masing paranormal/penyembuh.
c. Pengadaan Labolatorium metafisika/keparanormalan, seperti foto aura, telekinetik, standar kesehatan.
d. Pemerintah mengesahkan organisasi Induk FKPPAI, sehingga anggota FKPPAI memperoleh izin praktek baik dari DEPKES maupun kejaksaan.
e. Investarisasi paranormal dan penyembuh di Indonesia dengan barbagai kompetensi.
f. Para anggota FKPPAI dapat memperoleh perlindungan hukum dalam setiap penyelesaian masalah.

PENUTUP

1. Rekomendasi kepada pemerintah ini merupakan saran dan harapan, sehingga FKPPAI mampu merealisasikan.
2. Penyamaan persepsi mengenai kesehatan, memang kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tiada berarti.
Keadaan umum negara dan bangsa saat ini, sehingga kita merasa terpanggil untuk berempati/ menyelasaikan masalah kepada negara dan bangsa untuk memelihara dan melestarikan alam. Kita senantiasa berupaya teguh pada prinsip kebajikan dan kebenaran.

0 komentar:

Posting Komentar