Minggu, 22 Februari 2015

Sejarah Singkat Pendirian FKPPAI.

Sejarah Singkat Pendirian FKPPAI.
ORGANISASI PEMERSATU SOSOK SUPLEMENTER DIBUTUHKAN
Ratusan Paranormal Sepakat Bersatu
Tanggal: Saturday, 22 September 2001 19:08
Topik: No 25 TH 54 Minggu IV September 2001
BEBERAPA tahun lalu, Yayasan Parapsikologi Semesta (YPS) yang dimotori Permadi SH dan Sabdono Surohadikusumo mengalami ‘post vulkanik’, sehingga kegiatan macet. Termasuk lenyapnya media yang diterbitkan organisasi. Setelah secara perseorangan dirembug, baru awal millenium 3 ini ratusan paranormal dan pengobat alternatif sepakat menghidupkan kembali organisasi yang sangat membantu kebutuhan masyarakat tersebut. Perkembangannya cukup pesat dan Niesby Sabakingkin mengabarkan untuk dimanfaatkan.
WARISAN nenek moyang, bila hanya diingat dan diketahui keberadaannya, mubazir rasanya. Padahal, kemampuan yang pernah dimiliki Prabu Jayabaya, Raden Ngabehi Ronggo Warsito, Drs Sosrokartono, bahkan Sunan Bonang, Sunan Kalijaga dan para resi lain, ada kemungkinan untuk diteruskan dan dipraktikkan manusia modern yang berminat dan bersungguh-sungguh belajar.
Melihat publikasi di mediamassa, ternyata di Indonesia terdapat ratusan atau bahkan ribuan orang pintar yang sayang sekali kalau tidak didayagunakan. Padahal, akurasi konseling tentang kehidupan, membaca nasib, mengobati penyakit, menemukan sumber air atau orang hilang dan lainnya cukup teruji, sehingga layaklah kalau masyarakat dapat menikmati praktik kepiawaian mereka.
Setelah beberapa kali berembug dan saling mengirim informasi, 27 Januari 2001 lalu, di Hotel Kebayoran Jakarta telah diresmikan berdirinya Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) yang dihadiri ratusan paranormal. Berdasar kesepakatan, Sabdono Surohadikusumo terpilih sebagai Ketua Umum dan Drs Sunarto MCC sebagai Sekretaris Jenderal.
Pada kesempatan itu pula telah ditunjuk para koordinator perwakilan daerah, misalnya paranormal Entien Harahap SH sebagai koordinator wilayah Bogor, Sonia Soema untuk Bandung, Ki Hudoyo Daryodipuro untuk Semarang, wilayah Solo diserahkan Drs Adiarso, DIY dipasrahkan Ir RMH Gembong Danudiningrat, untuk Surabaya dipegang Dra Tjintariani dan Bali diserahkan Wisnu Murti.
Dibentuknya FKPPAI tentunya bukan sekadar mencipta organisasi baru. “Tujuan kami untuk mendayagunakan pengetahuan parapsikologi dan metafisika serta para pengobat alternatif untuk kepentingan masyarakat banyak, sekaligus mendayagunakan pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan menjalin persaudaraan antar insan, termasuk upaya mewariskan kemampuan nenek moyang untuk dikaji dan dikembangkan generasi muda”, tutur Ki Sunarto, Sekretaris Jenderal FKPPAI.
Sebagai tanggungjawab organisasi dan pelestariannya, organisasi merancang pertemuan berkala setiap bulan, bakti sosial dengan mengumpulkan dana untuk disumbangkan kepada korban bencana alam serta bakti sosial pengobatan dan konsultasi kehidupan untuk umum.
FKPPAI akan berusaha menginvetarisasi paranormal dan pengobat alternatif seluruh Indonesia untuk dimasukkan katalog dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga orang dapat memilih spesialisasi yang dikehendaki.
Untuk itulah, “Paranormal dan pengobat alternatif yang ingin dikenal masyarakat dan resmi diakui sebagai praktikan prifesional Indonesia, diharapkan mendaftar dengan menyerahkan identitas komplet”, ajak Ki Sunarto.
Renca-nanya, FKPPAI juga akan menerbitkan majalah atau tabloid tentang dunia paranormal dan pengobat alternatif serta membuat buku putih yang berisi Kode Etik Paranormal Indonesia. Untuk itu, karena lembaga besar yang sejenis sudah lebih dulu lahir, maka organisasi baru ini tidak ada jeleknya bekerjasama dengan lembaga yang sudah dikenal masyarakat seperti Yapas (Madiun), PPI/PATI (Pati), ITI (Jakarta), LIPPI (Yogya) dan lainnya.
Pada kesempatan pertama, dewan penasihat yang diusulkan terdiri atas Permadi SH, Drs K Permadi SH, J Sujanto, KHM Sutrisno Aryo Muntaha, Brigjen Purn. H Sumarsono Wiryo Wijoyo SH, Prof Dr Luh Ketut Suryani Spj, Prof Dr Tubagus Ronny Nitibaskoro SH dan Ir RMH Gembong Danudiningrat.
Dengan dimintanya Pak Gembong pada posisi penasihat, “Untuk kawasan DIY akan kami tunjuk koordinator yang berpengalaman mengelola organisasi paranormal”, ungkap Ki Sunarto yang notabene, pengalola yang ditunjuk memiliki alamat jelas, komplet dengan telepon atau ponsel sebagai syarat kelancaran komunikasi.
Pada perkembangannya nanti, FKPPI akan menerbitkan kartu anggota sebagai legalitas keparanormalan atau keterlibatan pengobat alternatif sebagai kelengkapan birokrasi dengan pengujian. Sehingga, untuk menjaga nama baik organisasi, penerimaan anggota harus lewat perwakilan daerah yang nantinya juga berhak mengusulkan pemilikan sertifikat legalisasi praktik.
Diharapkan, pelecehan terhadap profesi paranormal dan pengobat alternatif pelan-pelan akan tertepis, termasuk hadirnya paranormal palsu yang berorientasi menipu masyarakat atau memperkaya diri dengan dalih ilmu gaib. Kalau perlu, “Organisasi akan mengirim surat teguran kepada lembaga atau perorangan yang terbukti melakukan penyimpangan atas laporan pengurus daerah masing-masing”, tandas Ki Sunarto menutup perbincangan.
Artikel ini diambilkan dari situs Minggu Pagi Online
hxxp://www.minggupagi.com
URL artikel ini adalah:
hxxpp://www.minggupagi.com/article.php?sid=852

Pendaftaran FKKPAI Wilayah Lubuklinggau

Bismillaah.

Assalamualaiku Wt. Wb. Yth. Saudara/ri  yang kami cintai karna Allah Swt. 
yang berminat untuk bergabung sebagai pengurus, anggota, maupunsimpatisan FKPPAI ( Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia. diseluruh Tanak Air, Khususnya Cabang Kota Lubuklinggau, dapat menghubungi kami di Hp.0812 780 94360 ( Gulfan/Umbut Muda ) atau 081368890570 ( Ustadz Okta Superlin S.Hi ) atau 085267443588 ( Arpan Effendi AR ), dengan mengajukan permohonan dan mengisi blangko Biodata,Disini !  kami juga menyediakan TIm Pengajar untuk Belajar Ilmu Pengobatan, antara lain :
- Akupresur/Refleksi :
- Pengetahuan ttg herbal
- Hijamah / Bekam.
- Pengobatan dengan Chi ( energi murni )
- Rei-ki Usui level I.
- Pengobatan dengan Pemberdayaan Potensi Diri.
- Kiropraksi.
-Hypnotherapi, dll.
Dengan biaya sesuai kemampuan peserta, bahkan yang benar2 ingin jadi Penyembuh dan tidak punya biaya kami gratiskan.
Tim Pengajar :
1. Ustadz Okta Superlin S.Hi
2. Master Hypnosis Lubuklinggau Nadi Aprilyadi S.Kes.
3. Master PD Gulfan M.S.Kod.
4. dll.
sekian terimakasih.
Wassalamualaikum Wt.Wb.
Hormat Kami Pengurus FKPPAI Cabang Kota Lubuklinggau.
TTD.
Gulfan M.S.Kod.
Wakil Ketui 1.
Tembusan :
1. Yth. Ketua FKPPAI Cabang Kota Lubuklinggau.
2. Yth. Wakil Ketua 2.
3. Yth. Sekretaris.
4. Arsip.

Sabtu, 21 Februari 2015

ANGGARAN DASAR (AD) FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA (FKPPAI)

ANGGARAN DASAR (AD) FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA (FKPPAI)
MUKHADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memiliki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, pemerhati budaya spiritual adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendharmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Unadang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami para aggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat mendirikan FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA.
BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonisia disingkat FKPPAI.
WAKTU
Pasal 2
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia didirikan di Jakarta, tanggal 27 Januari 2001 untuk jangka yang tidak ditentukan.
TEMPAT dan KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, MAKSUD dan TUJUAN
ASAS
Pasal 4
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 45
SIFAT
Pasal 5
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia merupakan wadah profesi paranormal dan Penyembuh alternatif bersifat kekeluargaan, gotong-royong, keilmuan, sosial, budaya, dan non partisan.
Pasal 6
1. Bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera lahir dan batin, mandiri serta terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal suku, agama, ras dan golongan.
2. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam bidang-bidang: Pendidikan, Penelitian, untuk pengembangan kerohanian dibidang paranormal dan Penyembuh alternatif.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan menginventarisasikan paranormal dan Penyembuh alternatif Indonesia untuk membangun silaturohim diantara sesama anggota
BAB III
USAHA
Pasal 7
1. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dalan rangka mencapai maksud dan tujuannya melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian, seminar, dan lain-lain yang berhubungan dangan pengembangan keilmuan Paranormal dan Penyembuh Alternatif serta melakukan hubungan kerjasama dengan organisasi yang sejenis didalam dan diluar negeri.
2. Menerbitkan media komunikasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.
3. Membentuk majlis kode etik yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.
2. Memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Paranormal dan Penyembuh Alternatif
3. Membantu anggota dalam kegiatan yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
1. Anggota Paranormal
2. Perwakilan Organisasi
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
HAK ANGGOTA
Pasal 9
1. Menyertakan Pendapat dan memberikan suara
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri, dibela, dan dilindungi
4. Mengikuti segala kegiatan Forum dan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan dari Pengurus
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Paranormal dan Perwakilan Organisasi Berkewajiban
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Forum.
2. Mentaati dan menjunjung tinggi Kode Etik.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
4. Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program Forum
5. Mentaati dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat (Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang).
6. Mentaati kebijakan Forum dalam pelaksaan tugas
7. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha dan tindakan yang merugikan FKPPAI.
8. Memupuk dan memelihara persatuan melalui kerjasama dalam pelaksanaan program umum FKPPAI.
9. Menghadiri Rapat, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang dan Musyawarah Nasional.
10. Membayar iuran.
KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 11
1. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Paraturan-peratuaran Perkumpulan.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
3. Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program forum.
KEWAJIABN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 12
Memberi saran, pendapat, dan pandangan secara lisan atau tertulis, baik diminta atau tidak diminta kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
BAB V
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
ORGANISASI
Pasal 13
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dapat melaksanakan kegiatan diseluruh wilayah hukum Indonesia dan atau Luar Negeri.
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
1. Pengrurus Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
3. Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua, Seketaris Jendral, Wakil-wakil Sekjen, Bendahara Umum, dan Departemen-departemen
2. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, seketaris, Wakil-wakil seketaris, Bendahara, Wakil-wakil bendahara, dan Divisi – Divisi.
3. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, wakil-wakil ketua, seketaris, Wakil-wakil Seketaris, Bendahara, wakil-wakil Bendahara, dan Seksi – seksi.
Untuk Pengurus Tingkat Pusat dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, sedangkan untuk kepengurusan Tingkat Daerah (DPD dan DPC) hanya dapat dibentuk Dewan Penasehat.
HAK dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
1. DPP berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional
2. DPD berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Daerah dan mentaati serta menjalankan keputusan-keputusan DPP
3. DPC berkewajiban melaksanakn hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang dan mentaati serta menjalankan hasil-hasil keputusan DPP, DPD dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 18
Persidangan terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional
2. Rapat Kerja Nasional
3. Musyawarah Daerah
4. Rapat Kerja Daerah
5. Musyawarah Cabang
6. Rapat Kerja Cabang
BAB VII
DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 19
Dewan Pengawas Keuangan dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan Forum dan dalam menjalankan tugasnya dapat meminta tim auditor dari luar.
BAB VIII
LAMBANG dan ATRIBUT
Pasal 20
1. Atribut FKPPAI berupa:
1. Lambang
2. Bendera
3. Vandel
4. Lagu
2. Bentuk, warna, ukuran, makna, dan ketentuan tentang pemakaian atribut FKPPAI ditetapkan dalam peratuaran Forum.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal belum diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar 2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan di Jakarta Tanggal 16 Juni 2005 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
TIM PERUMUS :
1. Ketua : H. SOENARDI, S.H, M.H
2. Sekretaris : KI AGENG SINDUR
Anggota :
1. M. AZIZ HIDAYATULLAH
2. Dra. R, SONNIA SOEMA
3. KI. DYOTI
4. Hj. MARIA ARDHIE, S.E

Blangko Surat Permohonan dan Blangka Biodata Anggota & Pengurus.

1. Blangko Surat Permohonan.

SURAT PERMOHONAN
Menjadi Anggota FKPPAI Cab. Kota Lubuklinggau

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………………………….............................................................
Tempat/Tgl. Lahir :…………………………………………………………………........
Alamat/No.Hp. : ……………………………………………….....................................
Pekerjaan : ……………………………………………………………………...............
Pendidikan terakhir. : ……………………………………………………………………
Asal ke Ilmuan. : …………………………………………………………………...........
Dengan ini kami mengajukan permohonan Kepada Pengurus FKPPAI Cab. Kota Lubuklinggau untuk diterima menjadi Anggota FKPPAI Cab. Lubuklinggau, sebagai bukti kesungguhan kami bersama ini dilampirkan :
1. Foto Capy KTP/SIM yang masih berlaku.
2. Fhoto : 4 X 6 : 2 lembar. Dan 2 X 3 ; 2 lembar
3. Copy Sertifat2 Pelatihan Pengobatan, atau Keterangan ke- Paranormal - an
, jika ada.
4. Copy STPT ( Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional ), jika Ada.
5. Membayar Biaya Pendaftaran min. Rp..........- ( ....................................... ).
Dan kami berjanji akan memenuhi semua kewajiban kami sebagai anggota berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maupun Kebijakan Pengurus serta Aturan lainnya.
Demikian kami ajukan dengan harapan untuk dapat diterima sebagaimana mestinya.

Lubuklinggau, ..... ............... 2015.-
                                                                                                       Yang Mengajukan Permohonan,

                                                                                                      ................................................

Menyetujui,
Pengurus FKPPAI Cab. Kota Lubuklinggau



…………………………………………
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Catatan :
- Permohonan dapat disetujui setelah memenuhi persyaratan.
- dan lain-lain.



2. Blangko Biodata.


Biodata Pengurus FKPPAI Cabang Kota Lubuklinggau

Rekap. Biodata Pengurus FKPPAI Cabang Kota Lubuklinggau
01.Arpan Effendi AR. Semangus, 23-08-1959. No. Hp.0852 6744 3599. Pengobatan Kebatianan ( dari Keturunan ). sebagai Ketua Umum.
02. Gulfan M.S.Kod. alias Umbut Muda. Hp.081278094360. Tg. Enim, 21-07-1959. Jl. Cianjur Nangka Lintas Rt.06 No.64 Kel. Ponorogo LLU II Lubuklinggau. Pengobatan Holistih ( Kursus/ Pelatihan/ Seminar2/ Berguru,Dll) sebagai Wakil Ketua 1.
03. Hadi Suprayitno. ( Ki Kidung Pamungkas ) Jln. Tapak Lebar II Lubuklinggau. Wakil Ketua 2.
04. Okta Superlin Lincoln S.Hi. Bengkulu, 30-08-1978. No. Hp.0813 6889 0570/0878 9810 7859.
Pengobatan Terapi Lintah ( Kursus ) & Spiritual sebagai Sekretaris.
05. Charles Nodetri. Hp.085296349955, Lubuklinggau, 12 Nop.’1983. Jln. Kacung Nangka Lintas Rt.04 No.14. Kel. Ponorogo Kec. LLU II. Pengobatan Spiritual + Transfer Energi ( Belajar). Sekretaris 1.
06. Ferdiansyah Palembang, 30-07-1987. No. Hp.0852 6846 2625. Pengobatan Kebatinan ( dari Keturunan ) sebagai Wakil Sekretaris 2.
07. Jaka Dinifa Spd. Hp. 081278366545 – 0897558997. Lubuklinggau, 20 Agustus 1990. Jln. Garuda No.209 Rt.03. Kel. Tanjung Indah Lubuklinggau. Wakil Sekretaris 3.
08. Evimas Yulianti, Bendahara.
09. Ika Suci Rahma Sari, Wakil Bendahara.
10. Adi Supriyanto, Biro Organisasi dan Keanggotaan.
11. M. Burlian Yakin. Hp.081278505333. Lubuklinggau,15-08-1948. Jln. Aneka No. 734 Rt.04 Kel.Taba Koji Kec. LLT I. Pengobatan Spiritual ( dari Keturunan ). Biro Organisasi dan Keanggotaan.
12. Ismanurillah, Semangus, 17-10-1971. Gang Tirja No.104 Rt.05 Jl. Watervang Kel. Watervang LLT I.
Pengobatan Kebatinan ( dari Keturunan ) Biro Organisasi dan Keanggotaan.
13. Rizal, Petanang Ulu, 14-05-1959. Kel. Petanang Rt.02 No.50 Petanang Ulu.
Pengobatan Kebatinan ( dari Keturunan ) Biro Hubungan Masyarakat dan Anta Lembaga.
14. Pendi Suwono, Lubuklinggau,09-11-1967. Simpang Priuk Rt.06 Kec. LLS II. Pengobatan Refleksi. Biro Hubungan Masyarakat dan Anta Lembaga.
15. Ikwan S.Sos Hp.081278481737, Muara Kelingi, 11-03-1963. Jln. Kini Balu Rt.3 No.37. Pengobatan. Biro Hubungan Masyarakat dan Anta Lembaga.
16. Mashuri, Biro Advokasi Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kesadaran Hukum.
17. Novan Ario Sandy, Biro Advokasi Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kesadaran Hukum.


18. Endra Sudiono Am Hp.Hp.081273182003. Pengobatan Spiritual + TETD ( belajar ). Biro Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Profesi..
18. Amron Amin, Biro Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Profesi.
19. Budi Purnomo. Hp.082376776917. Biro Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Profesi.
20. M. Yassin, Sungai Pinang, 15-07-1959. Jln. Kenanga Besar II Rt.01 Kel. Kenanga Kec. LLU II. Pengobatan Kebatinan & Spiritual ( Keturunan ) Biro Sosial dan Budaya.
21. Margito. Hp. 081996104813. Biro Sosial dan Budaya
22. Mediyem Susanto SP. Hp.0812 7159 9549. Lubuklinggau, 01-05-1978. Jln. Garuda No.221 Rt.05 Samping SMKN.2. Lubuk Aman. Pengobatan Terapi Lintah ( Belajar ). Biro Adat dan Budaya.
23. Najamudin A. Semangus, 01-01-1952. Watervang. Pengobatan Kebatinan & Spiritual ( dari Keturunan ). Biro Adat dan Budaya.
24. Safitri Mas Gendut. Hp.0823 0648 6404. Bantul,22-05-1980. Jln. Batanghari 9 Rt 1 Taba Bingin Lubuklinggau. Pengobatan Kebatianan ( dari Keturunan ) Biro Adat dan Budaya
25. Alamsyah. Hp.0813 6810 5464/0819 9614 9264. Lubuklinggau, 27-02-1981. Jln. Kenanga II Lintas Kel. Senalang Kec. LLU II. Pengobatan Kebatinan & Spiritual ( Keturunan ). Biro Satuan Tugas dan Pengawalan.
26. Ustadz Edi Zainuddin
27. Imam Syafei
28. Supriyo
29. Sapni
30. Supriyanto
31. Hairi ( Iril )
32. Adi Sumarno.
Wakil Ketua 1.
TTD.
Gulfan. M.S.Kod.

Kode Etik FKPPAI

Kode Etik FKPPAI
FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memilki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi etika luhur sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami para Anggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat untuk membuat dan merumuskan “KODE ETIK” FKPPAI, sesuai dengan butir-butir sebagai berikut:
NAWA DHARMA FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA
1) Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengenalkan nilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.
2) Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan sebaik-baiknya, serta melaksankan profesinya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, atau golongan.
3) Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
4) Selalu menjaga kerukunan antara anggota, dan saling hormat menghormati sesama profesi.
5) Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan.
6) Wajib menjaga kerahasiaan pasien.
7) Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada pengurus.
8) Mengetahui hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.
9) Wajib menghayati dan mengamalkan Nawadharna dengan dilandasi cita-cita yang luhur dan mulia.
Kode Etik Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dibuat pada tanggal 22 Oktober 2001 dan disahkan pada Musyawarah Nasional I, Forum Komunikasi dan Penyembuh Alternatif Indonesia tanggal 16 Juni 2005.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2005
TTD
Komisi Organisasi dan Kode Etik

REKOMENDASI FKPPAI KEPADA PEMERINTAH

REKOMENDASI FKPPAI KEPADA PEMERINTAH

1. Dasar PemikiranKita ini dilirik sebelah mata (opriori) oleh pemerintah, pada upaya kita ini telah terbukti baik sisi paranormal maupun sisi Penyembuh alternatif. Adanya SK MENKES 1076 tahun 2003. Konsep sehat dan konsep penyakit yang membedakan antara dunia Kedokteran dan dunia Supranatural.
Keadaan umum negara dan bangsa saat ini, sehingga kita merasa terpanggil untuk berempati/ menyelasaikan masalah kepada negara dan bangsa untuk memelihara dan melestarikan alam. Kita senantiasa berupaya teguh pada prinsip kebajikan dan kebenaran.

2. SARAN/REKOMENDASI
1. Kepastian Hukum (legilitas) dan perlindungan Advokasi melalui FKPPAI disarankan kepada pemerintah:
a. Revisi KUHP pasal 545 sampai dengan 547, mengenai sangsi-sangsi § Ramalam § Memberikan Ajian/Jimat kepada orang lain § Memakai jimat dalam kesaksian hukum b. Lembaga Advokasi/pembelaan terhadap paranormal dan penyembuh alternatif dalam kasus-kasus yang milibatkan suatu kejadian c. Hukum untuk standarisasi pengobatan alternatif 2. Kerjasama dengan institusi terkait dan lembaga ilmiah dalam bidang:
a. Tenaga ahli dan dewan pakar kepada pengambil keputusan.
b. Penelitian dan pengembangan ilmu/temuan dan sertifikasi kompetensi (kewenangan dan kemampuan) masing-masing paranormal/penyembuh.
c. Pengadaan Labolatorium metafisika/keparanormalan, seperti foto aura, telekinetik, standar kesehatan.
d. Pemerintah mengesahkan organisasi Induk FKPPAI, sehingga anggota FKPPAI memperoleh izin praktek baik dari DEPKES maupun kejaksaan.
e. Investarisasi paranormal dan penyembuh di Indonesia dengan barbagai kompetensi.
f. Para anggota FKPPAI dapat memperoleh perlindungan hukum dalam setiap penyelesaian masalah.

PENUTUP

1. Rekomendasi kepada pemerintah ini merupakan saran dan harapan, sehingga FKPPAI mampu merealisasikan.
2. Penyamaan persepsi mengenai kesehatan, memang kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tiada berarti.
Keadaan umum negara dan bangsa saat ini, sehingga kita merasa terpanggil untuk berempati/ menyelasaikan masalah kepada negara dan bangsa untuk memelihara dan melestarikan alam. Kita senantiasa berupaya teguh pada prinsip kebajikan dan kebenaran.