Sabtu, 21 Februari 2015

Kode Etik FKPPAI

Kode Etik FKPPAI
FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memilki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi etika luhur sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami para Anggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat untuk membuat dan merumuskan “KODE ETIK” FKPPAI, sesuai dengan butir-butir sebagai berikut:
NAWA DHARMA FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA
1) Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengenalkan nilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.
2) Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan sebaik-baiknya, serta melaksankan profesinya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, atau golongan.
3) Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
4) Selalu menjaga kerukunan antara anggota, dan saling hormat menghormati sesama profesi.
5) Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan.
6) Wajib menjaga kerahasiaan pasien.
7) Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada pengurus.
8) Mengetahui hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.
9) Wajib menghayati dan mengamalkan Nawadharna dengan dilandasi cita-cita yang luhur dan mulia.
Kode Etik Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dibuat pada tanggal 22 Oktober 2001 dan disahkan pada Musyawarah Nasional I, Forum Komunikasi dan Penyembuh Alternatif Indonesia tanggal 16 Juni 2005.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2005
TTD
Komisi Organisasi dan Kode Etik

0 komentar:

Posting Komentar